Kamis, 25 Juni 2015

SUBER SEMBER PENDANAAN

MENCARI SUMBER-SUMBER PENDANAAN USAHA
Sifat Dasar Perusahaan dan Sumber-sumber Pendanaannya
Faktor-faktor yang menentukan keuangan:
1. Potensi ekonomi perusahaan. Usaha untuk memiliki prospek pertumbuhan dan kemampulabaan dalam jangka panjang.
2. Kematangan perusahaan (maturity of the company). Posisi siklus hidup produk dalam bisnis atau usaha.
3. Sifat dasar asset-asetnya. Besarnya asset kelihatan atau tudak kelihatan yang dimiliki oleh perusahaan.
4. Pilihan-pilihan ppemilik untuk utang atau modal sendiri. Pertimbangan mengenai pilihan kebutuhan antra mencari utang atau menggunakan modal sendiri sehingga biaya modal dapat dikurangi.
Sumber Pendanaan Usaha
Terdapat dua sumber utama pendanaan usaha, yaitu ekuitas dan utang. Ekuitas yaitu pemilik mengiventasikan laba perusahaannya untuk ditempatkan dalam perusahaan guna memperkecil resiko pengembalian dalam tingkat yang rendah, sedangkan utang adalah mengandung resiko, pemberi pinjaman pertama kali menarik laba dan harus dibayar sekalipun perusahaan tidak ada laba atau dalam kondisi merugi.
Kedua sumber pendanaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendanaan ekuitas (modal sendiri). Dapat diperoleh dari tabungan individu, teman dan atau saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan saham.
2. Pendanaan dari utang (pinjaman). Dapat diperoleh dari teman atau saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk asset, bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan modal ventura.
Keputusan pendanaan adalah keputusan tentang bagaimana perusahaan mendanai aset-asetnya. Dengan kata lain berkaitan tentang jenis-jenis sumber dana dan konposisi dari tiapsumber dana itu. Sumber dana dapat dibedakan menjadi sumber dana jangka pendek dan panjang. Sumber dana jangka panjang terdiri dari hutang jangka panjang dan ekuitas.
Sumber Pembiayaan Jangka Panjang
Sumber dana yang digunakan dalam perusahaan jika waktu pengembalian lebih dari 1 tahun.
Sumber dana pada setiap tahap perkembangan perusahaan:
1. Pendirian
Seperti: Tabungan Pribadi, Kredit dagang.
2. Pertumbuhan
Seperti: Dana Internal, Kredit Bank, dan Modal Ventura.
3. Kedewasaan
Seperti: Go Public melalui pasar uang dan pasar modal.
4. Matang dan Kemunduran
Seperti: Dana Internal, Pembelian kembali Saham, Diversifikasi dan Merger.
Sumber pembiayaan jangka panjang perusahaan yang utama :
a. Saham preferen.
b. Saham biasa.
Sumber-sumber permodalan
Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
. Dana Sendiri
. Dana pinjaman
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. .
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. 
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. 
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.
.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. 
f. Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam)
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil.
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
3. Dana Gabungan Usaha (joint)
  Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. 
Pendanaan Usaha
Terdapat dua sumber utama pendanaan usaha, yaitu ekuitas dan utang. Ekuitas yaitu pemilik mengiventasikan laba perusahaannya untuk ditempatkan dalam perusahaan guna memperkecil resiko pengembalian dalam tingkat yang rendah, sedangkan utang adalah mengandung resiko, pemberi pinjaman pertama kali menarik laba dan harus dibayar sekalipun perusahaan tidak ada laba atau dalam kondisi merugi.

Lembaga keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi diInggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya
LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:

  Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.

·   Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
MACAM LEMBAGA KEUANGAN LAIN/NON BANK
Termasuk lembaga keuangan lain, seperti koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perasuransian, dan dana pensiun.
Bentuk jual beli yang diadopsi dalam perbankan syariah dalam pemberian pembiayaan secara luas ada tiga, yaitu :
a.       Bai’ al-Murabahah (murabahah),
              
        Yaitu suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya lain yang dikeluarkanuntuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. Rukun  dari akad murabahah harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa,yaitu pelaku akad (pihak yang memiliki barang atau bai’ serta pihak yang memerlukan barang ata musytari), objek akad (barang dagangan atau mabi’) beserta harga (tsaman), dan shighah (Ijab Kabul).
                Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap.
pengertian multiface 
Perusahaan pembiayaan (Multifinance) ialah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik individu maupun perusahaan, & dananya tidak  dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.Dalam operasinya, Perusahaan pembiayaan mempunyai perbedaan dengan bank, terutama dalam sisi pasivanya.Skema bisnis perusahaan pembiayaan didasari oleh adanya underlying asset; dekatnya jaringan industri pembiayaan dengan industri manufaktur, distributor dan pemegang merek tunggal; serta mudah dan cepatnya pelayanan, membuat industri pembiayaan lebih dekat ke konsumennya dibandingkan industri pemberi kredit sejenis.
Banyak orang memperkirakan, lembaga pembiayaan sama dengan bank, padahal itu tidak sama, walaupun sama-sama bergerak dalam bidang keuangan. Lembaga pembiayaan adalah suatu usaha yang berbentuk badan usaha secara hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan dengan menyediakan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana secara khusus melakukan kegiatan seperti perusahan sewa guna usaha ( leasing ), perusahaan modal ventura, perusahaan perdagangan surat berharga, perusahaan anak piutang, perusahaan kartu kredit dan perusahaan pembiayaan konsumen

http://dinisi Manfaat dan Kerugian Sewa Guna Usaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar